Syarat dan Ketentuan

KODE ETIK BAGI MITRA D’ BOOSTER INDONESIA

 

Kode Etik Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung D’ Booster Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh D’ Booster Indonesia, maka Mitra setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra dan Perusahaan. Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra berakhir. 

 

BAB I

Definisi Umum

 

 

1.        PERUSAHAAN adalah badan hukum perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan nama PT. ABI DUTA INDONESIA (selanjutnya disebut sebagai perusahaan D’BOOSTER INDONESIA), berdomisili di Mega Asri Green Office Blok A8, Jl. Jend Arifin Ahmad, Pekanbaru.

2.        Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung. dengan sebuah Program Bernama “D’ Booster”.

3.        Mitra adalah seseorang yang menjadi anggota pemasaran jejaring D’booster yang mendaftarkan dirinya melalui seorang sponsor yang terdaftar di Perusahaan. Mitra bukanlah karyawan Perusahaan dan tidak memiliki ikatan ketenagakerjaan dengan Perusahaan.

4.        Sponsor adalah seseorang yang telah terdaftar menjadi Mitra dan dapat mendaftarkan orang lain untuk menjadi Mitra baru dalam tim binaannya.

5.        Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.

6.        Bonus adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada mitra, sebagai kompensasi atas hasil kerjanya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dalam Skema Pemasaran.

7.        Bonus Sponsor adalah bonus yang diberikan kepada mitra yang dihitung apabila berhasil merekrut mitra baru secara langsung .

8.        Bonus Couple adalah bonus yang diberikan kepada mitra apabila ia berhasil merekrut mitra baru dalam posisi berpasangan.

9.        Bonus pairing atau bonus pasangan adalah bonus yang diberikan kepada member apabila terjadi keseimbangan pasangan di jaringan kanan dan kirinya, meskipun pertumbuhan mitra yang terjadi bukan di sponsori oleh dia.

10.     Bonus Matching Pairing adalah bonus yang diberikan kepada mitra apabila member yang disponsori dilevel 1 (satu) hingga level 5 (lima) menerima bonus Pairing.

11.     Flush Out Bonus adalah batasan bonus maksimal yang diterima oleh mitra dalam 1 (satu) hari.

12.     Bank adalah bank yang dipilih oleh Perusahaan sebagai mitra yang mengurus proses pembayaran Bonus mitra.

13.     Jaringan keanggotaan adalah, semua mitra yang menjalankan usaha D’ Booster dan dalam kelompok mitra yang bersangkutan.

14.     Konsumen adalah mitra pemakai produk dan pembeli akhir dari produk D’ Booster. 

15.     Up line adalah,”atasan” mitra atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.

16.     Down line adalah mitra dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.

17.     Rekening Bank adalah nomor akun mitra pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan didalam Pendaftaran mitra dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran bonus komisi.

18.     Sponsorisasi adalah urutan naik terdiri dari mitra, sponsor atau up line dari mitra,sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.

19.     Komisi adalah, suatu nilai tertentu dalam mata uang rupiah yang diberikan oleh perusahaan kepada migtra yang telah mencapai suatu kondisi tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh perusahaan.

20.     Peket Plan adalah paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra yang berisi ketentuan – ketentuan paket pembelian kepada D’ Booster.

21.     Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

BAB II

SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI MITRA

 

1.      Persyaratan menjadi mitra :

a.      Memiliki Kartu Tanda Pengenal sebagai bukti identitas.

b.      Memiliki kemampuan bertindak dalam kesadaran penuh sesuai ketentuan hukum.

c.      Bersedia mematuhi Kode Etik perusahaan

d.      Melakukan pendaftaran.

2.      Nama mitra harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai transfer dana sarana penerimaan bonus, apabila Nama mitra di formulir pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima komisi, maka mitra tersebut wajib menyertakan surat keterangan dari dinas terkait atau surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai cukup;

3.      Apabila data Bank, Alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk menolak keanggotaan mitra tersebut.

4.      Mitra D’ Booster bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum D’Booster, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Mandiri

 

BAB III

KETENTUAN TENTANG MITRA

 

1.      Perusahaan memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi, menerima atau menolak keanggotaan seseorang, dengan atau tanpa alasan yang harus dijelaskan.

2.      Dalam hal Perusahaan menerima permohonan keanggotaan seseorang, maka mitra wajib mengikuti Kode Etik.

3.      Setiap mitra hanya diperbolehkan untuk memiliki 3 (tiga) akun berdasarkan nmor identitasnya. Perusahaan memiliki hak untuk mencabut keanggotaan mitra, jika Perusahaan menemukan mitra memiliki lebih akun yang telah disebutkan diatas. Dalam hal ini, Perusahaan hanya akan mempertahankan akun yang terdaftar di dalam data base Perusahaan sesuai dengan ketentuanya.

4.      Seseorang dapat menjadi mitra jika ada mitra yang menjadi Sponsor. Dalam hal calon mitra tidak mengenal seseorang yang dapat mensponsori dirinya, maka Perusahaan berhak menentukan siapa yang akan menjadi Sponsor calon mitra tersebut.

5.      Perusahaan memiliki hak untuk menghentikan keanggotaan seorang apabila mitra melakukan hal-hal yang dapat merugikan nama baik dan kepentingan Perusahaan, terutama pada tindakan mengajak mitra dari jaringan lain untuk menjalankan usaha network marketing lain.

6.      Hilangnya keanggotaan seseorang secara otomatis berarti hilang pula hak seseorang atas Bonus dari jaringan yang ada.

 

 

BAB IV

KETENTUAN TENTANG SPONSOR

 

 

1.      Setiap mitra memiliki hak untuk menjadi Sponsor atas orang lain yang berminat menjadi mitra Perusahaan.

2.      Dalam hal seorang mitra menjadi Sponsor atas orang lain dan kemudian disetujui oleh Perusahaan, maka mitra yang menjadi Sponsor akan menerima Bonus.

3.      Dalam upaya seorang mitra menjadi Sponsor, maka ia wajib menjelaskan dengan lengkap dan benar kepada calon mitra. Mitra yang ingin menjadi Sponsor dilarang menyampaikan informasi yang menyesatkan baik terkait Produk ataupun Skema Pemasaran.

4.      Dalam hal terdapat lebih dari satu mitra yang mengklaim menjadi Sponsor dari seorang mitra baru, maka Perusahaan memiliki hak untuk menentukan siapa di antara mitra yang mengklaim tersebut yang berhak menjadi Sponsor.

5.      Dalam hal seorang mitra telah menjadi Sponsor, maka ia memiliki kewajiban untuk membina mitra yang disponsorinya. Pembinaan meliputi penjelasan umum tentang Produk, Skema Pemasaran, Bonus, dan hal-hal yang berkaitan dengan keberhasilan membangun usaha pemasaran berjenjang. Dalam hal mitra yang menjadi Sponsor belum menguasai materi untuk pembinaan, maka tim leader bertanggungjawab untuk mendampinginya.

 

 

BAB V

KETENTUAN TENTANG TRANSAKSI PEMBELIAN

 

1.      Sebuah transaksi pembelian oleh mitra akan dianggap sah, jika pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh Perusahaan.

2.      Apabila sebuah transaksi pembelian telah dianggap sah, maka Perusahaan akan mengirimkan Produk yang dibeli, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal traksaksi yang dianggap sah.

3.      Apabila karena alasan apapun, seseorang melakukan pembayaran melalui mitra yang dikenalnya, maka Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun atas terjadi pembayaran tersebut sebelum dana diterima oleh Perusahaan.

 

BAB VI

BONUS

 

 

1. Bonus yang diterima mengacu pada Skema Pemasaran yang telah dibuat, maka Perusahaan akan membayarkan Bonus kepada mitra, sesuai dengan prestasi yang dihasilkan.

 

Rincian Bonus :

 

1.1. Bonus Sponsor

Bonus Sponsor adalah Bonus yang diberikan kepada mitra yang berhasil merekrut mitra baru, nilai bonus ini adalah 15% dari paket Aktivasi maupun Upgrade mitra yang direkrut, tidak ada batasan jumlah mitra yang disponsori, semakin banyak anda mensponsori orang, maka semakin besar pula bonus yang akan anda dapatkan

1.2. Bonus Couple

Bonus Cuople adalah bonus yang diberikan kepada mitra apabila ia berhasil merekrut migtra baru dalam posisi berpasangan. Anda berhasil merekrut A dan B, dan anda posisikan A di kiri dan B di sebelah kanan. Jika A dan b telah melakukan aktivasi maupun upgrade, maka anda akan menerima bonus couple yang nilainya 7% x Nilai paket join A + 7 % x Nilai paket join B. Jika paket join A dan B  tidak sama, maka bonus yang anda terima akan dikalikan dengan nilai paket terkecil, sisa paket yang besar akan menunggu Ketika terjadi penambahan di jaringan sebelahnya

1.3. Bonus Pairing

Bonus Pairing Adalah Bonus sebesar 5 % dari nilai paket pasangan terkecil apabila terjadi keseimbangan pasangan pada jaringan kanan dan kirinya, meskipun pertumbuhan bukan disponsori olehnya.

1.4. Bonus Matching Pairing

Bonus matching pairing adalah bonus yang diberikan kepada member apabila member yang disponsori di level 1 hingga level 5 menerima bonus pairing.

2. Untuk kelancaran pembayaran Bonus, maka mitra wajib memiliki rekening di bank yang menjadi mitra Perusahaan. Segala konsekwensi yang muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban membuka rekening di Bank mitra Perusahaan adalah tanggung jawab mitra.

 

 

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

 

I. Hak-Hak Perusahaan adalah :

a.      Perusahaan berhak melakukan pengurangan atas tagihan yang telah jatuh tempo terhadap setiap pembayaran kompensasi, bonus atau manfaat lainnya yang harus dibayar kepada mitra.

b.      Perbaikan dan/atau penyesuaian akan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan kembali diskon, bonus-bonus dan status jenjangnya.

c.      Perusahaan berhak merubah daftar harga dan produk serta mengumumkan resmi jika perubahan tersebut dilakukan. Perusahaan tidak akan memberikan kompensasi, bonus atau manfaat-manfaat lain untuk setiap kerugian yang diderita sebagai akibat dari perubahan harga, perubahan produk-produk dan tidak tersedianya produk.

d.      Atas Penerimaan bonus oleh mitra maka dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra yang mendapatkan komisi atau bonus atau bonus Reward akan langsung dipotong pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

 

 

II. Kewajiban Perusahaan

 

a.      Memberikan informasi yang jelas dan benar sehubungan dengan Produk yang akan dipasarkan oleh mitra, baik mengenai kandungan, manfaat, petunjuk pemakaian serta cara penyimpanan Produk dan informasi terkait lainnya.

b.      Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya.

c.      Perusahaan berkewajiban membeikan produk dalam keadaan baik dan berkualitas.

d.      Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra D’ Booster.

e.      Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra D’Booster sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan D’ Booster.

f.       Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra D Booster dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.

g.      Perusahaan wajib mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra D’ Booster dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

 

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN MITRA

 

I. Hak-Hak Mitra

 

a.      Mitra berhak mendapatkan Produk yang baik dari Perusahaan.

b.      Mitra berhak mendapatkan imbalan finansial berupa Bonus dari Perusahaan atas hasil penjualan diri dan jaringan yang dia bina, sesuai ketentuan dalam Skema Pemasaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

c.      Mitra berhak mendapatkan pelatihan atau penjelasan dan informasi yang memadai dari Perusahaan mengenai Produk dan Skema Pemasaran, malului founder – founder di tiap – tiap daerah.

d.      Mitra berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan Mitra lain sesuai dengan tingkat kinerja yang ditunjukkan.

e.      Mitra berhak meminta bukti potong pajak atas bonus yang diterima yang telah dipotong oleh Perusahaan.

 

II. Kewajiban Mitra

 

a.      Mitra wajib melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi Mitra lain yang disponsorinya menurut cara-cara yang sesuai dengan ketentuan yang digariskan Perusahaan.

b.      Mitra wajib membaca, memahami dan mematuhi semua Kode Etik dan Ketentuan lain yang dikeluarkan Perusahaan.

c.      Mitra wajib bertindak sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas penjualan langsung.

 

 

BAB IX

AKTIVITAS YANG DILARANG

 

1. Mitra dilarang melakukan aktivitas penjualan langsung yang menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh Perusahaan antara lain:

a.      bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.

b.       mengklaim dirinya menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.

c.      membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas penjualan langsung tanpa ijin tertulis dulu dari Perusahaan.

d.      melakukan penjualan Produk di bawah harga yang telah ditetapkan Perusahaan.

e.      mempengaruhi Mitra dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu jaringan penjualan langsung tertentu, dan atau melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Mitra lain.

f.       memberikan keterangan berdasarkan asumsi pribadi terhadap Produk dan/atau Skema Pemasaran yang sudah ditetapkan Perusahaan, kepada khalayak ramai, dimana keterangan tersebut nantinya bertentangan dengan kebijakan dan literature resmi dari Perusahaan.

g.      melakukan aktivitas penjualan silang antar garis sponsorisasi. Mitra harus membeli semua produk dan perangkat bantu usaha dari Mitra yang terdapat dalam satu garis sponsorisasi atau langsung dari Perusahaan.

h.      melakukan kegiatan penjualannya selain melalui metode penjualan langsung, seperti menjual melalui market place, toko eceran, apotik dan sejenisnya.

i.       Mitra dilarang melakukan / mengembangkan bisnis jejaring sejenis (multilevel marketing).

 

2. Segala konsekwensi yang terjadi akibat pelanggaran atas larangan tersebut di atas menjadi tanggung jawab pribadi Mitra, dan Perusahaan memiliki kewenangan memberikan sanksi sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

 

 

 

 

BAB X

SANKSI PELANGGARAN

 

SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA 

 

  1. Mitra D’ Booster yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra tersebut.
  2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran bonus sementara selama masa investigasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka bonus yang bersangkutan tidak akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung diberhentikan. Sebaliknya apabila Mitra Usaha tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.

 

BAB XI

PEMUTUSAN KEANGGOTAAN

 

1.      Perusahaan dapat mengakhiri keanggotaan Mitra secara sepihak setiap saat dan tanpa Memberikan alasannya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelumnya kepada pihaklainnya. Mitra dilarang menjual barang milik Perusahaan sejak Mitra menerima atau mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Mitra dari atau kepada Perusahaan.

2.      Keanggotaan mitra berakhir dengan pemberitahuan tertulis dari Perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      Adanya putusan pengadilan yang ditetapkan terhadap Mitra yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari karena masih menunggu penyelesaian atau pembayaran, maupun karena masih harus menunggu putusan banding; atau

b.      Adanya pengurus (receiver) / curator atau wali atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pengadilan atau pemerintah yang berwenang yang ditunjuk atau menyita atau menguasai sejumlah besar harta atau aset atau properti Mitra atau menguasai serta mengatur urusan-urusan yang dijalankan serta kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhinya; atau

c.      Mitra melakukan tindakan yang tidak jujur atau curang yang mengakibatkan Mitra dituduh dan dinyatakan bersalah melakukan tindak kejahatan atau jika Mitra telah terlibat di dalam tindakan yang menurut Perusahaan dianggap merugikan kepentingan Perusahaan; atau

d.      Mitra melanggar ketentuan dan persyaratan Kode Etik ini, atau gagal mematuhi atau memenuhi instruksi-instruksi, aturan-aturan atau peraturan-peraturan Perusahaan (baik lisan maupun tertulis); atau

e.      Mitra tidak mengikuti pelatihan, produksi, persistensi atau persyaratan-persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Mitra didalam Kode Etik ini yang ditetapkan oleh Perusahaan atau yang dipersyaratkan berdasarkan oleh hukum, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan, kode-kode dan pedoman-pedoman instansi pemerintah dari waktu ke waktu.

f.       Perusahaan menganggap Mitra tidak memenuhi kewajiban-kewajiban Mitra sebagaimana diatur dalam Pasal ini pada khususnya dan kewajiban lain yang berlaku atau diatur dalam Kode Etik ini pada umumnya.

g.      Mitra diketahui telah melakukan penggelapan dana dan penggelapan harga.

 

 

BAB XII

PAJAK

 

1.      Perusahaan wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan memotong pajak penghasilan (PPh) atas segala transaksi yang timbul di perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

2.      Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.

BAB XIII

                WEBSITE, MEDIA SOSIAL DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL    

 

1.      Setiap Mitra bertanggung jawab menjaga kerahasiaan login Mitra yaitu Username dan passwordnya.

2.      Website, Media Sosial, yang merujuk pada perusahaan yang dibuat oleh Mitra dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.      menyampaikan klaim yang berlebihan dan tidak benar mengenai barang, skema pemasaran dan bonus/komisi yang akan didapatkan.

b.      bertindak sehingga menimbulkan kesan bahwa website dan media sosial tersebut adalah milik dan atau dikelola oleh perusahaan.

c.      menggunakan logo perusahaan., nama perusahaan dan nama barang perusahaan.

d.      seorang Mitra dilarang memasang link situs apapun tanpa mendapat persetujuan.

e.       Dilarang untuk memasang penawaran yang menjual atau mencari barang atau jasa yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia (narkoba, senjata api dan obat-obatan terlarang) dan hal-hal yang berhubungan dengan SARA.

f.       Dilarang memposting gambar/foto yang melanggar hak cipta yang terdaftar secara hukum, paten, merek dagang maupun hak cipta intelektual dari pihak lain.

g.      Website yang dibuat oleh Mitra harus terdaftar di perusahaan dan segala materi terkait promosi (diluar promosi resmi yang dibuat oleh perusahaan) di website Mitra menjadi tanggung jawab Mitra.

 

3. Untuk Website yang dibuat sendiri oleh Mitra harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:

a.      Dilarang memposting materi atau link yang berisikan: Bisnis Online, Program Reseller, Program Affiliate atau Program Multi Level lainnya.

b.       Mencantumkan Disclaimer (peringatan) bahwa website ini bukan milik perusahaan, dikelola mandiri oleh Mitra sehingga perusahaan dibebaskan dari tuntutan hukum.

c.      Dilarang melakukan penjualan diluar sistem penjualan langsung.

d.      Dilarang keras untuk memposting dengan kata-kata tanpa kerja dapat uang, duduk diam manis dapat yang atau sejenisnya yang menggunakan kata-kata memikat karena sukses hanya bisa diraih dengan kerja keras, sukses membutuhkan proses waktu, modal, kejujuran dan integritas.

e.      Dilarang keras untuk memposting materi dengan menggunakan kata-kata atau gambar maupun penulisan yang sifatnya menyerang, mencemarkan individu maupun kelompok tertentu, mengandung SARA, politik, kasar, kotor atau yang terdapat unsur pornografi atau berisi link situs porno dan perjudian.

f.       Mitra dilarang memalsukan, menutupi dan memanipulasi identitas profil atau materi penawaran yang mengarah kepada tindakan penipuan atau tindakan lainnya yang dapat merugikan pihak lain.

g.      Mitra dilarang menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan Perusahaan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan Mitra lain, pengunjung ataupun pengelola situs Perusahaan.

h.      Penggunaan seluruh fasilitas Perusahaan oleh Mitra adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan resiko Mitra. Penyalahgunaan fasilitas, pembobolan, pencurian data atau usaha apapun untuk menembus jaringan sistem Perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum.

i.       Hak cipta dilindungi undang-undang yang berlaku. Dilarang mengutip, menyalin sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam situs Perusahaan ke dalam bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun tanpa ijin dari pengelola situs.

 

 

BAB XIV

PENUTUP

 

1.      Kode Etik ini berlaku untuk seleuruh mitra dengan system reseller/penjualan langsung

2.      Semua Mitra yang melakuan transaksi wajib mematuhi Kode Etik ini.

3.      Segala perselisihan antara Mitra dengan Perusahaan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat apabila tidak mencapai mufakat maka perselisihan akan diselesaikan secara hukum.

4.      Apabila Perusahaan melakukan perubahan/ perbaikan/ pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Perusahaan.

5.      Apabila perusahaan akan melakukan perubahan Skema Pemasaran, Kode Etik, maka Perusahaan wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan yang berwenang.

6.      Dalam hal terjadi perubahan Skema Pemasaran, Perusahaan akan melakukan sosialisasi kepada para Mitra sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut efektif dilaksanakan.




Berlangganan Sekarang

Dapatkan Informasi terbaru tentang D'Booster Indonesia dengan Berlangganan Sekarang.