KODE ETIK BAGI MITRA D’ BOOSTER INDONESIA
Kode
Etik Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan yang berlaku bagi semua
pelaku usaha Penjualan Langsung D’ Booster Indonesia dalam menjalankan
bisnisnya. Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh
D’ Booster Indonesia, maka Mitra setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode
Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra dan Perusahaan. Kode
Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan
keanggotaan Mitra berakhir.
BAB I
Definisi
Umum
1.
PERUSAHAAN
adalah badan hukum perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dengan nama PT. ABI DUTA INDONESIA (selanjutnya disebut sebagai perusahaan
D’BOOSTER INDONESIA), berdomisili di Mega Asri Green Office Blok A8, Jl. Jend
Arifin Ahmad, Pekanbaru.
2.
Produk adalah barang yang disediakan secara
resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual
kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung. dengan sebuah Program Bernama “D’
Booster”.
3.
Mitra
adalah seseorang yang menjadi anggota pemasaran jejaring D’booster yang
mendaftarkan dirinya melalui seorang sponsor yang terdaftar di Perusahaan. Mitra
bukanlah karyawan Perusahaan dan tidak memiliki ikatan ketenagakerjaan dengan
Perusahaan.
4.
Sponsor
adalah seseorang yang telah terdaftar menjadi Mitra dan dapat mendaftarkan
orang lain untuk menjadi Mitra baru dalam tim binaannya.
5.
Marketing Plan adalah program pemasaran yang
dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh
bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh
Mitra dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
6.
Bonus
adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada mitra, sebagai
kompensasi atas hasil kerjanya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Perusahaan dalam Skema Pemasaran.
7.
Bonus
Sponsor adalah bonus yang diberikan kepada mitra yang dihitung apabila berhasil
merekrut mitra baru secara langsung .
8.
Bonus
Couple adalah bonus yang diberikan kepada mitra apabila ia berhasil merekrut
mitra baru dalam posisi berpasangan.
9.
Bonus
pairing atau bonus pasangan adalah bonus yang diberikan kepada member apabila
terjadi keseimbangan pasangan di jaringan kanan dan kirinya, meskipun
pertumbuhan mitra yang terjadi bukan di sponsori oleh dia.
10.
Bonus
Matching Pairing adalah bonus yang diberikan kepada mitra apabila member yang
disponsori dilevel 1 (satu) hingga level 5 (lima) menerima bonus Pairing.
11.
Flush
Out Bonus adalah batasan bonus maksimal yang diterima oleh mitra dalam 1 (satu)
hari.
12.
Bank
adalah bank yang dipilih oleh Perusahaan sebagai mitra yang mengurus proses
pembayaran Bonus mitra.
13.
Jaringan
keanggotaan adalah, semua mitra yang menjalankan usaha D’ Booster dan dalam
kelompok mitra yang bersangkutan.
14.
Konsumen
adalah mitra pemakai produk dan pembeli akhir dari produk D’ Booster.
15.
Up
line adalah,”atasan” mitra atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
16.
Down
line adalah mitra dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
17.
Rekening
Bank adalah nomor akun mitra pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan
didalam Pendaftaran mitra dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran bonus
komisi.
18.
Sponsorisasi
adalah urutan naik terdiri dari mitra, sponsor atau up line dari mitra,sponsor
atau up linenya lagi dan seterusnya.
19.
Komisi
adalah, suatu nilai tertentu dalam mata uang rupiah yang diberikan oleh
perusahaan kepada migtra yang telah mencapai suatu kondisi tertentu dengan syarat-syarat
yang ditetapkan oleh perusahaan.
20.
Peket
Plan adalah paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra yang
berisi ketentuan – ketentuan paket pembelian kepada D’ Booster.
21.
Hukum
yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
BAB II
SYARAT DAN
PROSEDUR MENJADI MITRA
1. Persyaratan menjadi mitra :
a.
Memiliki
Kartu Tanda Pengenal sebagai bukti identitas.
b.
Memiliki
kemampuan bertindak dalam kesadaran penuh sesuai ketentuan hukum.
c.
Bersedia
mematuhi Kode Etik perusahaan
d.
Melakukan
pendaftaran.
2.
Nama
mitra harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai
transfer dana sarana penerimaan bonus, apabila Nama mitra di formulir
pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima komisi, maka mitra
tersebut wajib menyertakan surat keterangan dari dinas terkait atau surat pernyataan
yang ditandatangani diatas meterai cukup;
3.
Apabila
data Bank, Alamat atau Sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak untuk
menolak keanggotaan mitra tersebut.
4.
Mitra
D’ Booster bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok
dalam usaha patungan dari badan hukum D’Booster, akan tetapi sebagai Pribadi
yang lndependen atau Mitra Mandiri
BAB III
KETENTUAN
TENTANG MITRA
1.
Perusahaan
memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi, menerima atau menolak keanggotaan
seseorang, dengan atau tanpa alasan yang harus dijelaskan.
2.
Dalam
hal Perusahaan menerima permohonan keanggotaan seseorang, maka mitra wajib
mengikuti Kode Etik.
3.
Setiap
mitra hanya diperbolehkan untuk memiliki 3 (tiga) akun berdasarkan nmor
identitasnya. Perusahaan memiliki hak untuk mencabut keanggotaan mitra, jika
Perusahaan menemukan mitra memiliki lebih akun yang telah disebutkan diatas.
Dalam hal ini, Perusahaan hanya akan mempertahankan akun yang terdaftar di
dalam data base Perusahaan sesuai dengan ketentuanya.
4.
Seseorang
dapat menjadi mitra jika ada mitra yang menjadi Sponsor. Dalam hal calon mitra tidak
mengenal seseorang yang dapat mensponsori dirinya, maka Perusahaan berhak
menentukan siapa yang akan menjadi Sponsor calon mitra tersebut.
5.
Perusahaan
memiliki hak untuk menghentikan keanggotaan seorang apabila mitra melakukan
hal-hal yang dapat merugikan nama baik dan kepentingan Perusahaan, terutama
pada tindakan mengajak mitra dari jaringan lain untuk menjalankan usaha network
marketing lain.
6.
Hilangnya
keanggotaan seseorang secara otomatis berarti hilang pula hak seseorang atas
Bonus dari jaringan yang ada.
BAB IV
KETENTUAN
TENTANG SPONSOR
1.
Setiap
mitra memiliki hak untuk menjadi Sponsor atas orang lain yang berminat menjadi mitra
Perusahaan.
2.
Dalam
hal seorang mitra menjadi Sponsor atas orang lain dan kemudian disetujui oleh
Perusahaan, maka mitra yang menjadi Sponsor akan menerima Bonus.
3.
Dalam
upaya seorang mitra menjadi Sponsor, maka ia wajib menjelaskan dengan lengkap
dan benar kepada calon mitra. Mitra yang ingin menjadi Sponsor dilarang
menyampaikan informasi yang menyesatkan baik terkait Produk ataupun Skema
Pemasaran.
4.
Dalam
hal terdapat lebih dari satu mitra yang mengklaim menjadi Sponsor dari seorang mitra
baru, maka Perusahaan memiliki hak untuk menentukan siapa di antara mitra yang
mengklaim tersebut yang berhak menjadi Sponsor.
5.
Dalam
hal seorang mitra telah menjadi Sponsor, maka ia memiliki kewajiban untuk
membina mitra yang disponsorinya. Pembinaan meliputi penjelasan umum tentang
Produk, Skema Pemasaran, Bonus, dan hal-hal yang berkaitan dengan keberhasilan
membangun usaha pemasaran berjenjang. Dalam hal mitra yang menjadi Sponsor
belum menguasai materi untuk pembinaan, maka tim leader bertanggungjawab untuk
mendampinginya.
BAB V
KETENTUAN
TENTANG TRANSAKSI PEMBELIAN
1.
Sebuah
transaksi pembelian oleh mitra akan dianggap sah, jika pembayaran yang
dilakukan telah diterima oleh Perusahaan.
2.
Apabila
sebuah transaksi pembelian telah dianggap sah, maka Perusahaan akan mengirimkan
Produk yang dibeli, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal
traksaksi yang dianggap sah.
3.
Apabila
karena alasan apapun, seseorang melakukan pembayaran melalui mitra yang
dikenalnya, maka Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun atas terjadi
pembayaran tersebut sebelum dana diterima oleh Perusahaan.
BAB VI
BONUS
1. Bonus yang diterima mengacu pada
Skema Pemasaran yang telah dibuat, maka Perusahaan akan membayarkan Bonus
kepada mitra, sesuai dengan prestasi yang dihasilkan.
Rincian Bonus :
1.1.
Bonus Sponsor
Bonus
Sponsor adalah Bonus yang diberikan kepada mitra yang berhasil
merekrut mitra baru, nilai bonus ini adalah 15% dari paket Aktivasi maupun
Upgrade mitra yang direkrut, tidak ada batasan jumlah mitra yang disponsori,
semakin banyak anda mensponsori orang, maka semakin besar pula bonus yang akan
anda dapatkan
1.2.
Bonus Couple
Bonus Cuople adalah
bonus yang diberikan kepada mitra apabila ia berhasil merekrut migtra baru
dalam posisi berpasangan. Anda berhasil merekrut A dan B, dan
anda posisikan A di kiri dan B di sebelah kanan. Jika A dan b telah melakukan
aktivasi maupun upgrade, maka anda akan menerima bonus couple yang nilainya 7%
x Nilai paket join A + 7 % x Nilai paket join B. Jika paket
join A dan B tidak sama, maka bonus yang
anda terima akan dikalikan dengan nilai paket terkecil, sisa paket yang besar
akan menunggu Ketika terjadi penambahan di jaringan sebelahnya
1.3.
Bonus Pairing
Bonus Pairing Adalah
Bonus sebesar 5 % dari nilai paket pasangan terkecil apabila terjadi
keseimbangan pasangan pada jaringan kanan dan kirinya, meskipun pertumbuhan
bukan disponsori olehnya.
1.4.
Bonus Matching Pairing
Bonus matching pairing adalah bonus yang diberikan kepada member apabila
member yang disponsori di level 1 hingga level 5 menerima bonus pairing.
2. Untuk kelancaran pembayaran
Bonus, maka mitra wajib memiliki rekening di bank yang menjadi mitra Perusahaan.
Segala konsekwensi yang muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban membuka
rekening di Bank mitra Perusahaan adalah tanggung jawab mitra.
BAB VII
HAK DAN
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
I. Hak-Hak Perusahaan adalah :
a.
Perusahaan
berhak melakukan pengurangan atas tagihan yang telah jatuh tempo terhadap
setiap pembayaran kompensasi, bonus atau manfaat lainnya yang harus dibayar
kepada mitra.
b.
Perbaikan
dan/atau penyesuaian akan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan kembali
diskon, bonus-bonus dan status jenjangnya.
c.
Perusahaan
berhak merubah daftar harga dan produk serta mengumumkan resmi jika perubahan
tersebut dilakukan. Perusahaan tidak akan memberikan kompensasi, bonus atau
manfaat-manfaat lain untuk setiap kerugian yang diderita sebagai akibat dari
perubahan harga, perubahan produk-produk dan tidak tersedianya produk.
d.
Atas
Penerimaan bonus oleh mitra maka dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra yang mendapatkan komisi atau
bonus atau bonus Reward akan langsung dipotong pajak sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku
II. Kewajiban Perusahaan
a.
Memberikan
informasi yang jelas dan benar sehubungan dengan Produk yang akan dipasarkan
oleh mitra, baik mengenai kandungan, manfaat, petunjuk pemakaian serta cara
penyimpanan Produk dan informasi terkait lainnya.
b.
Perusahaan
berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di
Indonesia dalam melakukan usahanya.
c.
Perusahaan
berkewajiban membeikan produk dalam keadaan baik dan berkualitas.
d.
Perusahaan
wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha,
mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan
usaha para Mitra D’ Booster.
e.
Perusahaan
berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus atas usaha yang dilakukan oleh
para Mitra D’Booster sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan D’
Booster.
f.
Perusahaan
berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra D Booster dan
menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
g.
Perusahaan
wajib mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra D’
Booster dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.
BAB VIII
HAK DAN
KEWAJIBAN MITRA
I. Hak-Hak Mitra
a.
Mitra
berhak mendapatkan Produk yang baik dari Perusahaan.
b.
Mitra
berhak mendapatkan imbalan finansial berupa Bonus dari Perusahaan atas hasil
penjualan diri dan jaringan yang dia bina, sesuai ketentuan dalam Skema
Pemasaran yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
c.
Mitra
berhak mendapatkan pelatihan atau penjelasan dan informasi yang memadai dari
Perusahaan mengenai Produk dan Skema Pemasaran, malului founder – founder di
tiap – tiap daerah.
d.
Mitra
berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan Mitra lain sesuai dengan tingkat
kinerja yang ditunjukkan.
e.
Mitra
berhak meminta bukti potong pajak atas bonus yang diterima yang telah dipotong
oleh Perusahaan.
II. Kewajiban Mitra
a.
Mitra
wajib melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi Mitra lain yang
disponsorinya menurut cara-cara yang sesuai dengan ketentuan yang digariskan
Perusahaan.
b.
Mitra
wajib membaca, memahami dan mematuhi semua Kode Etik dan Ketentuan lain yang
dikeluarkan Perusahaan.
c.
Mitra
wajib bertindak sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas penjualan
langsung.
BAB IX
AKTIVITAS
YANG DILARANG
1. Mitra dilarang melakukan
aktivitas penjualan langsung yang menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh
Perusahaan antara lain:
a.
bertindak
untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum
dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari
perusahaan.
b.
mengklaim dirinya menguasai atau mempunyai
wilayah penjualan secara monopoli.
c.
membuat
alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam
melakukan aktivitas penjualan langsung tanpa ijin tertulis dulu dari
Perusahaan.
d.
melakukan
penjualan Produk di bawah harga yang telah ditetapkan Perusahaan.
e.
mempengaruhi
Mitra dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu jaringan penjualan langsung
tertentu, dan atau melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Mitra lain.
f.
memberikan
keterangan berdasarkan asumsi pribadi terhadap Produk dan/atau Skema Pemasaran
yang sudah ditetapkan Perusahaan, kepada khalayak ramai, dimana keterangan
tersebut nantinya bertentangan dengan kebijakan dan literature resmi dari
Perusahaan.
g.
melakukan
aktivitas penjualan silang antar garis sponsorisasi. Mitra harus membeli semua
produk dan perangkat bantu usaha dari Mitra yang terdapat dalam satu garis
sponsorisasi atau langsung dari Perusahaan.
h.
melakukan
kegiatan penjualannya selain melalui metode penjualan langsung, seperti menjual
melalui market place, toko eceran, apotik dan sejenisnya.
i.
Mitra
dilarang melakukan / mengembangkan bisnis jejaring sejenis (multilevel
marketing).
2. Segala konsekwensi yang terjadi
akibat pelanggaran atas larangan tersebut di atas menjadi tanggung jawab
pribadi Mitra, dan Perusahaan memiliki kewenangan memberikan sanksi sesuai
dengan kebijakan Perusahaan.
BAB X
SANKSI
PELANGGARAN
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH
MITRA
BAB XI
PEMUTUSAN
KEANGGOTAAN
1.
Perusahaan
dapat mengakhiri keanggotaan Mitra secara sepihak setiap saat dan tanpa
Memberikan alasannya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelumnya kepada pihaklainnya. Mitra
dilarang menjual barang milik Perusahaan sejak Mitra menerima atau mengirimkan
surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Mitra dari atau kepada Perusahaan.
2.
Keanggotaan
mitra berakhir dengan pemberitahuan tertulis dari Perusahaan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Adanya
putusan pengadilan yang ditetapkan terhadap Mitra yang akan dilaksanakan dalam
jangka waktu 30 hari karena masih menunggu penyelesaian atau pembayaran, maupun
karena masih harus menunggu putusan banding; atau
b.
Adanya
pengurus (receiver) / curator atau wali atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
pengadilan atau pemerintah yang berwenang yang ditunjuk atau menyita atau
menguasai sejumlah besar harta atau aset atau properti Mitra atau menguasai
serta mengatur urusan-urusan yang dijalankan serta kewajiban – kewajiban yang
harus dipenuhinya; atau
c.
Mitra
melakukan tindakan yang tidak jujur atau curang yang mengakibatkan Mitra dituduh
dan dinyatakan bersalah melakukan tindak kejahatan atau jika Mitra telah
terlibat di dalam tindakan yang menurut Perusahaan dianggap merugikan
kepentingan Perusahaan; atau
d.
Mitra
melanggar ketentuan dan persyaratan Kode Etik ini, atau gagal mematuhi atau
memenuhi instruksi-instruksi, aturan-aturan atau peraturan-peraturan Perusahaan
(baik lisan maupun tertulis); atau
e.
Mitra
tidak mengikuti pelatihan, produksi, persistensi atau persyaratan-persyaratan
lain berkenaan dengan penunjukan Mitra didalam Kode Etik ini yang ditetapkan
oleh Perusahaan atau yang dipersyaratkan berdasarkan oleh hukum, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan, kode-kode dan
pedoman-pedoman instansi pemerintah dari waktu ke waktu.
f.
Perusahaan
menganggap Mitra tidak memenuhi kewajiban-kewajiban Mitra sebagaimana diatur
dalam Pasal ini pada khususnya dan kewajiban lain yang berlaku atau diatur
dalam Kode Etik ini pada umumnya.
g.
Mitra
diketahui telah melakukan penggelapan dana dan penggelapan harga.
BAB XII
PAJAK
1.
Perusahaan
wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan memotong pajak penghasilan
(PPh) atas segala transaksi yang timbul di perusahaan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
2.
Segala
kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab
mitra usaha yang bersangkutan.
BAB XIII
WEBSITE,
MEDIA SOSIAL DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Setiap
Mitra bertanggung jawab menjaga kerahasiaan login Mitra yaitu Username dan
passwordnya.
2.
Website,
Media Sosial, yang merujuk pada perusahaan yang dibuat oleh Mitra dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
menyampaikan
klaim yang berlebihan dan tidak benar mengenai barang, skema pemasaran dan
bonus/komisi yang akan didapatkan.
b.
bertindak
sehingga menimbulkan kesan bahwa website dan media sosial tersebut adalah milik
dan atau dikelola oleh perusahaan.
c.
menggunakan
logo perusahaan., nama perusahaan dan nama barang perusahaan.
d.
seorang
Mitra dilarang memasang link situs apapun tanpa mendapat persetujuan.
e.
Dilarang untuk memasang penawaran yang menjual
atau mencari barang atau jasa yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia (narkoba, senjata api dan obat-obatan terlarang) dan hal-hal yang
berhubungan dengan SARA.
f.
Dilarang
memposting gambar/foto yang melanggar hak cipta yang terdaftar secara hukum,
paten, merek dagang maupun hak cipta intelektual dari pihak lain.
g.
Website
yang dibuat oleh Mitra harus terdaftar di perusahaan dan segala materi terkait
promosi (diluar promosi resmi yang dibuat oleh perusahaan) di website Mitra menjadi
tanggung jawab Mitra.
3. Untuk Website yang dibuat
sendiri oleh Mitra harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
a.
Dilarang
memposting materi atau link yang berisikan: Bisnis Online, Program Reseller,
Program Affiliate atau Program Multi Level lainnya.
b.
Mencantumkan Disclaimer (peringatan) bahwa
website ini bukan milik perusahaan, dikelola mandiri oleh Mitra sehingga
perusahaan dibebaskan dari tuntutan hukum.
c.
Dilarang
melakukan penjualan diluar sistem penjualan langsung.
d.
Dilarang
keras untuk memposting dengan kata-kata tanpa kerja dapat uang, duduk diam
manis dapat yang atau sejenisnya yang menggunakan kata-kata memikat karena sukses
hanya bisa diraih dengan kerja keras, sukses membutuhkan proses waktu, modal,
kejujuran dan integritas.
e.
Dilarang
keras untuk memposting materi dengan menggunakan kata-kata atau gambar maupun
penulisan yang sifatnya menyerang, mencemarkan individu maupun kelompok
tertentu, mengandung SARA, politik, kasar, kotor atau yang terdapat unsur
pornografi atau berisi link situs porno dan perjudian.
f.
Mitra
dilarang memalsukan, menutupi dan memanipulasi identitas profil atau materi
penawaran yang mengarah kepada tindakan penipuan atau tindakan lainnya yang
dapat merugikan pihak lain.
g.
Mitra
dilarang menyalahgunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan Perusahaan untuk
kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan Mitra lain, pengunjung ataupun pengelola
situs Perusahaan.
h.
Penggunaan
seluruh fasilitas Perusahaan oleh Mitra adalah sepenuhnya merupakan tanggung
jawab dan resiko Mitra. Penyalahgunaan fasilitas, pembobolan, pencurian data
atau usaha apapun untuk menembus jaringan sistem Perusahaan merupakan tindakan
yang melanggar hukum.
i.
Hak
cipta dilindungi undang-undang yang berlaku. Dilarang mengutip, menyalin
sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam situs Perusahaan ke dalam
bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun tanpa ijin dari pengelola situs.
BAB XIV
PENUTUP
1.
Kode
Etik ini berlaku untuk seleuruh mitra dengan system reseller/penjualan langsung
2.
Semua
Mitra yang melakuan transaksi wajib mematuhi Kode Etik ini.
3.
Segala
perselisihan antara Mitra dengan Perusahaan akan diselesaikan secara musyawarah
dan mufakat apabila tidak mencapai mufakat maka perselisihan akan diselesaikan
secara hukum.
4.
Apabila
Perusahaan melakukan perubahan/ perbaikan/ pembaharuan Kode Etik, maka yang
dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir yang dikeluarkan/
diterbitkan oleh Perusahaan.
5.
Apabila
perusahaan akan melakukan perubahan Skema Pemasaran, Kode Etik, maka Perusahaan
wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan yang berwenang.
6. Dalam hal terjadi perubahan Skema Pemasaran, Perusahaan akan melakukan sosialisasi kepada para Mitra sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut efektif dilaksanakan.